Setiap mahasiswa wajib mempunyai seorang pembimbing akademik yang telah ditentukan oleh pimpinan fakultas atas usul pimpinan. Pembimbing Akademik adalah pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti berdasarkan kriteria yang berlaku yaitu: telah mengajar selama lima tahun atau lebih di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti atau telah termasuk dalam golongan III/B ke atas.
Pada prinsipnya seorang pengajar menjadi Pembimbing Akademik mahasiswa dari jurusan yang sama, tetapi dalam keadaan tertentu seorang pengajar dapat menjadi pembimbing akademik mahasiswa dari jurusan yang lain. Dengan pertimbangan dan alasan tertentu Pimpinan Fakultas atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi dapat mengganti Pembimbing Akademik seorang mahasiswa.
Tugas Pembimbing Akademik adalah:
Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya dan ikut memecahkan masalah-masalah akademik pada siswa yang bersangkutan.