OLEH : Ni Luh Putu Manis*1 dan I Nyoman Sukraaliawan*2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 8 No. 1- Agustus 2017 , P. 26-41)
Abtraksi
Pelaksanaan nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP), khusus di bidang pajak hotel dan restoran, dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng untuk meningkatkan pendapatan daerah, sesuai amanat Peraturan Bupati Bupati Buleleng Nomor 15 Tahun 2012, tentang Tata cara pemungutan Pajak Hotel dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 16 Tahun 2012, tentang tata Cara Pemungutan Pajak Restoran. Penerapan NPWPD di bidang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Buleleng, dikaji melalui pendekatan kualitatif, menemukan bahwa pelaksanaan NPWPD di Bidang Pajak Hotel dan Restoran melalui tahapan: pendataan objek pajak NPWPD, sosialisasi NPWPD kepada wajib pajak, registrasi NPWPD, proses pemungutan pajak Hotel dan Restoran. Kendala yang dihadapi, secara internal, yaitu SDM pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng sebagian besar masih tingkat SMA dan eksternal adanya beberapa wajib pajak tidak taat, kurang memahami prosedur pengurusan NPWPD, adanya manipulasi pajak dari wajib pajak.
Kata Kunci: NPWPD, Pendapatan Daerah, Pajak Hotel dan Restoran