PENGANTAR
Pendirian Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti (FISIP UNIPAS), dimaksudkan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang sesuai dengan etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara pada FISIP UNIPAS Singaraja mempunyai kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik.
Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik di Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNIPAS, perlu dibuat ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNIPAS. Kode Etik Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNIPAS diberlakukan untuk mahasiswa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang mahasiswa mempunyai tempat yang terhormat karena menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban tugas dimasa yang akan datang. Untuk mewujudkan keluhuran mahasiswa, diperlukan suatu pedoman yang berupa Kode Etik Mahasiswa Prodi.Administrasi Negara FISIP UNIPAS seperti dirumuskan berikut.